Pendidikan bermutu adalah hak semua anak bangsa, tak peduli di sekolah negeri atau swasta. Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 hadir sebagai pedoman teknis redistribusi Guru ASN ke sekolah swasta agar pemerataan guru benar-benar terwujud.
Redistribusi ini membantu sekolah swasta yang kekurangan guru agar kualitas belajar tetap terjaga. Guru ASN yang dikirim harus memenuhi syarat, seperti kualifikasi akademik, pangkat, kinerja, dan rekam jejak baik. Sekolah penerima juga wajib memenuhi kriteria administrasi dan operasional.
Prosesnya jelas: sekolah mengajukan permohonan dua kali setahun, diverifikasi dinas, direkomendasikan tim pertimbangan, lalu ditetapkan oleh pejabat berwenang. Redistribusi berlaku 4 tahun dan bisa diperpanjang sekali.
Pemerintah pusat, pemda, dinas, hingga sekolah punya peran penting: saling mendukung, melapor, memantau, dan memastikan guru yang diredistribusi benar-benar berkinerja baik.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tak ada lagi sekolah swasta yang kekurangan guru bermutu. Namun demikian, syarat dan ketentuan tetap berlaku ya. Mari pelajari baik-baik pedoman ini agar dapat diimplementasikan dengan tepat.
Ada 5 (lima) kriteria sekolah penerima, yaitu: anggaran penerimaannya lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional, sudah memiliki izin operasional, terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun, sudah melaksanakan kurikulum resmi, memiliki peserta didik WNI dan menggunakan Bahasa Indonesia, dan memiliki rombongan belajar lengkap serta sesuai aturan.
Adapun syarat untuk guru yang diredistribusikan yaitu:
PNS: Minimal S1/D4 terakreditasi, memiliki Pangkat minimal Penata Muda I (III/b), kinerja minimal predikat Baik 2 tahun terakhir, sehat jasmani rohani & bebas narkoba, tidak pernah dihukum disiplin sedang/berat, dan tidak sedang menjadi tersangka/terpidana.
PPPK: Syarat serupa PNS, plus jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
Yuk, kawal bersama agar kebijakan ini berjalan tepat sasaran!
