Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025

Berikut adalah resume menyeluruh dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang:

🟦 Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Guru melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan

📌 Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru
  • PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  • PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

🎯 Tujuan

  • Menyesuaikan ASN (termasuk Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, Penilik) ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru secara administratif dan sistemik
  • Menyederhanakan struktur birokrasi dan memastikan efisiensi layanan publik bidang pendidikan

📝 Ketentuan Pokok

1. Pengangkatan JF Guru melalui Penyesuaian

  • Syarat utama:
    • PNS
    • Sarjana/D-IV
    • Sertifikat pendidik
    • Pengalaman 2 tahun sebagai guru
    • Predikat kinerja minimal “baik” 2 tahun terakhir
  • Tanpa uji kompetensi bagi PNS dengan pangkat minimal III/a
  • Batas usia pengangkatan: sebelum 58 tahun
  • Batas waktu penyesuaian: paling lambat 2 tahun sejak PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 diundangkan

2. Penyesuaian JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik ke JF Guru

  • Dilaksanakan paling lambat 22 Desember 2026
  • Disesuaikan sebagai berikut:
Jabatan SebelumnyaDisesuaikan Menjadi
JF Pengawas Sekolah Ahli MudaJF Guru Ahli Muda
JF Pengawas Sekolah Ahli MadyaJF Guru Ahli Madya
JF Penilik/Pamong Belajar Ahli PertamaJF Guru Ahli Pertama
  • Pengawas dan Penilik Ahli Utama tetap pada jabatannya hingga pensiun (maksimal usia 65 tahun)
  • Penugasan pasca-penyesuaian:
    • Eks-pengawas/penilik: ditugaskan sebagai pendamping satuan pendidikan
    • Eks-pamong belajar: ditugaskan sebagai pendidik di jalur pendidikan nonformal
  • Wajib memiliki sertifikat pendidik paling lambat 22 Desember 2026

3. Pengangkatan ASN Golongan di Bawah III/a ke JF Guru

  • PNS golongan II/a – II/d yang belum S1 tetap bisa diangkat sebagai JF Guru Ahli Pertama
  • Harus menyelesaikan kualifikasi akademik paling lambat dalam 10 tahun
  • Batas pengangkatan: 31 Desember 2025

4. Layanan Kepegawaian Masa Transisi

  • Pemutakhiran Data:
    • Simtendik untuk pengawas/penilik
    • Dapodik untuk pamong belajar
  • Pengusulan kebutuhan formasi JF Guru: paling lambat 30 Juni 2025
  • Uji Kompetensi terakhir bagi pengawas, penilik, pamong: Juni 2025
  • Kenaikan pangkat terakhir untuk mereka: periode Desember 2025
  • Penetapan dan pengangkatan melalui perpindahan jabatan: paling lambat 31 Desember 2025

5. Tunjangan dan Penghasilan

  • Pejabat fungsional yang disesuaikan ke JF Guru mendapat penghasilan sesuai ketentuan JF Guru
  • Pemda diminta menyesuaikan tunjangan kinerja daerah agar tidak ada penurunan penghasilan

🕒 Masa Jabatan dan Batas Usia

JabatanMasa Jabatan / Ketentuan
Guru (JF Guru)Sampai pensiun sesuai jenjang; batas usia pensiun 60 tahun (umumnya)
Pengawas Ahli Utama (tidak disesuaikan)Sampai usia pensiun 65 tahun
JF Guru hasil penyesuaian dari pengawas/pamong/penilikSesuai ketentuan JF Guru, dengan penugasan tertentu
Pengangkatan JF Guru melalui penyesuaianDilakukan maksimal 2 tahun sejak PermenPANRB 21/2024 diundangkan (berarti hingga 2026)

Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara: Nomor 5 Tahun 2025 dan Nomor 9 Tahun 2025

Berikut adalah resume menyeluruh dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara:
Nomor 5 Tahun 2025 dan Nomor 9 Tahun 2025
Tentang: Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

📘 1. Latar Belakang

  • Terbitnya beberapa regulasi baru, antara lain:
    • PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024: Jabatan Fungsional Guru
    • Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
    • SE Mendikdasmen No. 0440/B/HK.04.001/2025: Masa transisi penyesuaian jabatan fungsional guru
  • Perlunya pengawasan dan pengendalian NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) pengelolaan ASN
  • Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional terkait jabatan guru, kepala sekolah, dan pengawas, serta pengelolaannya melalui sistem digital yang terintegrasi

🎯 2. Maksud dan Tujuan

  • Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah
  • Agar pelaksanaan penugasan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan guru, kepala sekolah, dan pengawas:
    • Sesuai regulasi
    • Terintegrasi dengan aplikasi SIM KSPSTK (Kemendikdasmen) dan i-Mut ASN Digital (BKN)
  • Mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas secara tertib administrasi dan hukum

⚖️ 3. Dasar Hukum

  1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
  2. Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan NSPK ASN
  3. PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
  4. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

📝 4. Pokok-Pokok Ketentuan

A. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

  • Dilakukan sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
  • Diusulkan oleh PPK melalui aplikasi SIM KSPSTK yang terhubung dengan i-Mut ASN Digital

B. Pengangkatan Pengawas Sekolah

  • Mengacu pada SE No. 0440/B/HK.04.001/2025
  • Melalui mekanisme penyesuaian dan masa transisi jabatan guru
  • Diusulkan melalui SIM KSPSTK, diteruskan melalui API Service ke i-Mut untuk verifikasi dan penerbitan rekomendasi

C. Pemindahan dan Pemberhentian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

  • Sesuai peraturan perundangan
  • Dilakukan melalui mekanisme digital terintegrasi yang diakses melalui laman: https://asndigital.bkn.go.id

D. Konsekuensi Hukum

  • Pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian yang tidak sesuai prosedur dapat:
    • Menimbulkan persoalan hukum
    • Mempengaruhi keabsahan jabatan
    • Menghambat hak ASN yang bersangkutan

5. Masa Jabatan

Meski dalam Surat Edaran ini tidak disebutkan eksplisit durasi masa jabatan, berdasarkan regulasi yang dirujuk (Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 dan regulasi sebelumnya), umumnya berlaku ketentuan sebagai berikut:

JabatanMasa Jabatan
GuruJabatan fungsional tanpa batas waktu tetap, selama masih memenuhi kriteria kompetensi dan kinerja
Kepala Sekolah4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan (maksimal 8 tahun) dengan syarat evaluasi kinerja positif
Pengawas SekolahJabatan fungsional, tidak memiliki batas masa jabatan seperti kepala sekolah, namun bergantung pada pemenuhan angka kredit dan kinerja dalam jenjang jabatannya (Pertama, Muda, Madya, Utama)

🔧 6. Mekanisme Usulan & Layanan Digital

Seluruh proses dilakukan melalui:

  • SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tendik – Kemendikdasmen)
  • Terhubung ke:
    • i-Mut ASN Digital milik BKN melalui API service
  • Proses mencakup:
    • Penugasan kepala sekolah
    • Pengangkatan dan pemindahan pengawas
    • Pemberhentian sesuai alur digital yang tervalidasi dokumennya

📅 7. Penutup

  • Berlaku sejak 2 Juli 2025
  • Ditandatangani oleh:
    • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
    • Kepala BKN

Sepekan 1 Buku: Gerakan Membaca yang Bukan Sekadar Wacana!

Halo, sahabat literasi!
Pernah nggak sih kamu berpikir: kenapa membaca itu penting, sih? Jawabannya mungkin klise, tapi tetap benar: karena membaca membuka dunia. Dengan membaca, kita dapat menambah ilmu pengetahuan, wawasan, dan pemahaman mengenai banyak hal tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Sejak 2024 Perpustakaan Nasional RI mengajak kita semua—khususnya siswa SMP dan SMA sederajat—untuk membiasakan diri membaca dan menulis dengan cara yang seru dan menantang. Namanya: Program Sepekan 1 Buku.

🌟 Apa Itu Program Sepekan 1 Buku?

Ini adalah program kampanye nasional yang menantang siswa membaca 1 buku dalam waktu 1 minggu, lalu membuat resensi (ulasan) berupa tulisan atau video. Resensi tersebut bisa diunggah ke media sosial dan website resmi Gerakan Indonesia Membaca.

Jadi, ini bukan hanya tentang membaca saja, tapi juga mengasah kemampuan berpikir kritis, menulis, berbicara, bahkan berkompetisi!

🎯 Tujuan Program

Program ini punya misi besar:

  1. Menumbuhkan kesadaran literasi di kalangan siswa.
  2. Membiasakan membaca secara rutin dan menyenangkan.
  3. Meningkatkan keterampilan meresensi dan menyampaikan opini.
  4. Mendorong pemanfaatan bahan bacaan berkualitas dari berbagai sumber.
  5. Membangun ekosistem berbagi buku dan diskusi literasi.
  6. Mengubah literasi jadi hal yang kekinian, partisipatif, dan bikin nagih!

👥 Siapa yang Bisa Ikut?

Ada dua kelompok:

  • Peserta: siswa SMP/MTS dan SMA/SMK/MA sederajat.
  • Fasilitator: guru, pustakawan, tim literasi sekolah, staf perpustakaan dan dinas pendidikan.

Para fasilitator ini bertugas mendampingi siswa, memverifikasi jurnal membaca, dan memotivasi mereka ikut lomba resensi.

Untuk membiasakan diri membaca dan menulis dalam waktu 1 pekan, tahap yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Siswa membaca buku selama 1 minggu (15 menit/hari)
  • Catat di jurnal harian membaca
  • Buat resensi tulisan/video
  • Unggah ke indonesiamembaca.perpusnas.go.id
  • Sebarkan di media sosial!

Untuk membuat Resensi Buku kamu dapat memilih salah satu format berikut:

A. Tulisan

Strukturnya:

  1. Identitas buku (tuliskan dengan lengkap judul buku, penulis, editor, penerbit,  jumlah halaman buku, tahun terbit)
  2. Pendahuluan
  3. Sinopsis
  4. Analisis
  5. Evaluasi
  6. Penutup

Gunakan gaya bahasa deskriptif, objektif, dan boleh disisipkan kutipan. Resensi harus orisinal, bukan copy-paste ya!

B. Video

Strukturnya sama, tapi ditampilkan dalam bentuk visual. Pastikan:

  • Ada wajah kamu
  • Menampilkan buku yang diulas
  • Durasi 2–7 menit (tergantung jenjang)
  • Unggah ke medsos dengan tagar #Sepekan1Buku #GerakanIndonesiaMembaca

Secara umum ada penilaian yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini Perpusnas RI terkait resensi yang telah diunggah di Gerakan Indonesia Membaca. Kategori yang dinilai antara lain tulisan populer, tulisan terbaik, video populer, video terbaik, peserta teraktif, dan sekolah teraktif.

Penilaian berdasarkan: pembahasan buku (40%), kebahasaan (20%), dan kreativitas (40%)

📱 Promosi di Media Sosial

Program ini juga aktif di medsos. Kamu bisa:

  • Posting di Instagram, TikTok, atau YouTube
  • Gunakan template instastory dari akun @gemarmembaca.id
  • Sertakan tagar resmi
  • Ikuti tantangan dan kuis

Promosi yang konsisten dan kreatif bisa bantu sekolah kamu jadi Sekolah Teraktif!

📚 Akses Buku Gratis? Bisa Banget!

Siswa bisa membaca buku dari mana saja:

  • Perpustakaan sekolah/daerah
  • Layanan digital seperti:

Pastikan bukunya sesuai jenjang dan memiliki minimal 49 halaman.

📍 Kesimpulan

Program Sepekan 1 Buku bukan sekadar kampanye, tapi sebuah gerakan literasi nasional yang konkret, inklusif, dan bisa dijalankan langsung di sekolah. Melalui kebiasaan membaca dan menulis, siswa bukan cuma jadi pembelajar yang cerdas, tapi juga warga literat yang siap menghadapi dunia masa depan.

📢 Jadi, tunggu apa lagi?
Yuk, ajak teman-teman, guru, dan pustakawan untuk ikut meramaikan Gerakan Indonesia Membaca lewat Sepekan 1 Buku. Karena membaca bukan sekadar kegiatan, tapi kebiasaan yang membentuk peradaban.

📬 Info lengkap: indonesiamembaca.perpusnas.go.id

Negara Hadir! Yuk Kenali Hak Perlindungan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pernahkah kamu mendengar cerita guru diperlakukan tidak adil oleh wali murid karena menegur siswa? Atau tenaga laboratorium yang kecelakaan saat bertugas tapi tak mendapat perlindungan apa pun? Atau bahkan karya inovatif seorang pengawas sekolah “diklaim” orang lain?

Kalau iya, berarti kita semua perlu tahu satu hal penting: Pendidik dan tenaga kependidikan punya hak untuk dilindungi.

Dan bukan cuma omongan semata—hak ini diatur resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017.

📌 Apa Sih Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Itu?

Ini adalah peraturan resmi yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemendikbud yang menyatakan bahwa guru, pamong, pengawas, pustakawan, teknisi laboratorium, bahkan petugas kebersihan dan keamanan sekolah wajib mendapat perlindungan saat menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Jadi, negara nggak cuma menuntut pendidik dan tenaga kependidikan untuk kerja total, tapi juga hadir ketika mereka mengalami masalah di lapangan.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan oleh Mendikbud waktu itu, Muhadjir Effendy, dan berlaku mulai 1 Maret 2017.

👥 Siapa Aja yang Dilindungi?

Pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tersebut dijelaskan bahwa ada dua kategori utama yang dilindungi. Cakupan untuk masing-masing kategorinya luas, bukan cuma guru. Ini daftar lengkapnya:

  • Pendidik: guru, pamong belajar, tutor, fasilitator, narasumber teknis
  • Tenaga Kependidikan: pengawas, peneliti, pustakawan, teknisi, tenaga administrasi, psikolog, hingga petugas kebersihan dan keamanan

Intinya, siapa pun yang bekerja di lingkungan (satuan) pendidikan—baik formal maupun nonformal—punya hak yang sama untuk dilindungi.

🔐 Jenis Perlindungan Apa Saja yang Diberikan?

Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, ada empat jenis perlindungan utama. Simpel tapi menyentuh semua aspek penting:

1. Perlindungan Hukum

Misalnya, perlindungan yang diberikan karena:

  • Menghadapi ancaman dari orang tua murid
  • Menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah
  • Diperlakukan tidak adil atau diskriminatif oleh pihak manapun

2. Perlindungan Profesi

Seperti:

  • Diberhentikan semena-mena
  • Tidak diberi imbalan yang layak
  • Dilarang menyampaikan pendapat atau dibungkam karena opini

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Termasuk:

  • Risiko kecelakaan saat tugas
  • Bencana alam saat mengajar di pelosok
  • Lingkungan kerja yang tidak sehat

4. Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual

Contoh:

  • Modul ajar buatan guru digunakan orang lain tanpa izin
  • Inovasi pembelajaran dicatut tanpa pengakuan

🤝 Siapa yang Wajib Memberikan Perlindungan?

Ternyata yang wajib memberikan perlindungan bukan cuma Kementerian. Perlindungan adalah tanggung jawab bersama, yaitu:

  • Pemerintah pusat
  • Pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota)
  • Satuan pendidikan
  • Organisasi profesi
  • Masyarakat

Mereka semua harus menyediakan sumber daya dan membuat mekanisme perlindungan yang nyata dan bisa diakses.

⚖️ Kalau Terjadi Masalah, Apa yang Bisa Dilakukan?

Kementerian menyediakan advokasi nonlitigasi, artinya penyelesaian masalah tanpa harus langsung ke pengadilan. Bisa dalam bentuk:

  • Konsultasi hukum: mendapatkan pendampingan atau nasihat
  • Mediasi: penyelesaian lewat dialog antarpihak
  • Pemulihan hak: bantuan hukum, ganti rugi, atau bantuan moral dan sosial

Dan kalau diperlukan, Kementerian bisa berkoordinasi dengan dinas pendidikan, sekolah, organisasi profesi, bahkan LSM untuk menyelesaikan kasusnya.

🧭 Lalu, Gimana Penerapannya di Lapangan?

Nah, untuk detail pelaksanaannya diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait. Artinya, akan ada arahan teknis di tingkat pusat hingga daerah agar perlindungan ini tidak hanya jadi tulisan indah di atas kertas, tapi betul-betul dirasakan di lapangan.

Penutup: Mengajar adalah Profesi Mulia, Maka Harus Dilindungi

Pendidik dan tenaga kependidikan sering disebut “pahlawan tanpa tanda jasa”. Tapi sebetulnya, mereka tidak butuh medali—mereka butuh jaminan perlindungan. Bahwa mereka bisa bekerja, mendidik, melayani, dan mengabdi tanpa rasa takut.

Dan itulah yang ingin ditegaskan oleh Permendikbud No. 10 Tahun 2017 ini. Oleh karena itu, yuk, kita sebarkan informasi ini seluas mungkin. Karena perlindungan itu bukan hak eksklusif—tapi hak dasar bagi semua insan pendidikan!#LindungiGuru #LindungiPendidikan #PendidikAmanNegaraNyaman

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020

Guru dan Tenaga Kependidikan Kini Dilindungi Lebih Kuat! Yuk Kenali Pergub No. 54 Tahun 2020

Tahukah Anda bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan aturan khusus untuk melindungi para guru dan tenaga kependidikan?

Yup, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 54 Tahun 2020, para pendidik kini memiliki payung hukum yang jelas jika mengalami perlakuan tidak adil, ancaman, atau bahkan pelecehan profesi. Yuk, kita kenali lebih dekat!


📌 Apa Itu Pergub No. 54 Tahun 2020?

Pergub ini adalah aturan resmi yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat (saat itu Ridwan Kamil), yang mengatur tentang:

Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
pada satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.

Aturan ini mengamanatkan bahwa guru bukan hanya pengajar, tapi juga harus dilindungi secara hukum, profesi, keselamatan, dan hak cipta.


🧑‍🏫 Siapa yang Dilindungi?

  • Guru dan kepala sekolah
  • Pengawas sekolah, tenaga administrasi
  • Pustakawan, teknisi, terapis, pamong belajar
  • Termasuk guru di sekolah inklusi, daerah bencana, atau terpencil

🧾 Mengapa Aturan Ini Penting?

Bayangkan seorang guru:

  • Diancam karena menegur siswa
  • Dipermalukan di media sosial
  • Di-PHK semena-mena tanpa alasan jelas
  • Karyanya dijiplak tanpa izin

Semua itu bisa menghambat semangat mengajar dan merusak profesionalisme. Maka, hadirlah Pergub ini sebagai jawaban atas perlindungan yang layak bagi pendidik.


🛡️ Jenis Perlindungan yang Diberikan

  1. Perlindungan Hukum
    → Terhadap kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dll.
  2. Perlindungan Profesi
    → Dari pemutusan kerja tidak wajar, pelecehan profesi, dan pembatasan kebebasan berpikir.
  3. Perlindungan Keselamatan & Kesehatan Kerja
    → Misalnya dari risiko kecelakaan, kebakaran, bencana alam, hingga lingkungan kerja yang tidak sehat.
  4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
    → Meliputi buku, karya tulis, paten, inovasi teknologi, dan seni milik guru.

⚖️ Bagaimana Jika Terjadi Masalah?

Jika Anda mengalami perlakuan tidak adil, berikut yang bisa dilakukan:

  • Konsultasi hukum secara gratis
  • Mediasi dengan pihak terkait
  • Pemulihan hak, termasuk bantuan hukum di luar pengadilan

Perlindungan ini difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat.


💰 Siapa yang Membiayai?

Tenang saja, semua biaya perlindungan ini dibebankan ke APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Guru cukup melaporkan kasus yang dialami, dan akan mendapat pendampingan dari tim khusus yang dibentuk oleh Gubernur.


💡 Penutup: Pendidikan yang Kuat Dimulai dari Guru yang Terlindungi

Kita sering bicara tentang mutu pendidikan, kurikulum, atau sarana belajar. Tapi satu hal yang sering dilupakan: guru juga manusia, yang butuh rasa aman dan dihargai.

Dengan adanya Pergub No. 54 Tahun 2020, Jawa Barat telah memberikan contoh bahwa perlindungan terhadap pendidik adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.

Instrumen Akreditasi SMA Tahun 2024

Berikut ini resume ringkas dan praktis dari Instrumen Akreditasi SMA Tahun 2024 sesuai Keputusan Mendikbudristek Nomor 246/O/2024. Resume ini memudahkan guru dan kepala sekolah memahami aspek yang akan dinilai dalam proses akreditasi:


🎯 Tujuan Instrumen Akreditasi

Mengukur kinerja nyata satuan pendidikan berbasis mutu layanan melalui empat komponen utama, mencerminkan pendidikan yang berpusat pada peserta didik dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.


🧩 4 Komponen Instrumen Akreditasi

1. Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Berfokus pada kualitas guru saat merancang dan melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik:

  1. Dukungan sosial emosional kepada siswa dalam pembelajaran.
  2. Pengelolaan kelas yang aman, nyaman, dan mendukung pencapaian tujuan.
  3. Pembelajaran efektif dan bermakna, dari perencanaan hingga asesmen.
  4. Fasilitasi pembangunan karakter dan kompetensi, seperti keimanan, ketakwaan, nasionalisme, dan kemampuan bernalar.

🧑‍🏫 2. Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

Menilai kualitas kepemimpinan berbasis refleksi dan data:
5. Menerapkan budaya refleksi & evaluasi kinerja guru untuk pengembangan profesional.
6. Mengelola layanan belajar secara partisipatif dan kolaboratif.
7. Mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel berdasarkan perencanaan berbasis data.
8. Memimpin pengelolaan sarana prasarana sesuai kebutuhan pembelajaran.
9. Mengembangkan kurikulum satuan pendidikan (KSP) selaras dengan kurikulum nasional dan konteks lokal.


🌱 3. Iklim Lingkungan Belajar

Menilai apakah lingkungan sekolah mendukung kesejahteraan dan pembelajaran seluruh warga sekolah:
10. Membangun iklim kebinekaan yang menghargai keragaman.
11. Menyediakan lingkungan belajar inklusif bagi siswa dengan beragam kebutuhan.
12. Menjamin keamanan psikis dari perundungan dan kekerasan.
13. Memastikan keselamatan fisik warga sekolah.
14. Menjamin lingkungan yang sehat, termasuk aspek fisik dan mental.


📊 4. Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan

Diperoleh dari data:

  • Asesmen Nasional (AN): AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar
  • Rapor Pendidikan

📝 Catatan Tambahan untuk Satuan Pendidikan

  • Akreditasi tidak lagi fokus pada dokumen administratif, melainkan evidence of practice (bukti praktik nyata di lapangan).
  • Penilaian dilakukan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen yang relevan.
  • Keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan kinerja sangat penting.

Panduan Akreditasi Satuan Pendidikan Dikdas & Dikmen Tahun 2024

Berikut resume ringkas dan sistematis dari Panduan Akreditasi Satuan Pendidikan Dikdas & Dikmen Tahun 2024, agar guru lebih mudah memahaminya dan siap menghadapi proses akreditasi:


📘 Tujuan dan Fungsi Akreditasi

  • Perlindungan hak anak: memastikan anak memperoleh pendidikan berkualitas.
  • Penjaminan mutu eksternal: berdasarkan regulasi, instrumen akreditasi dirancang berbasis kinerja (performance-based).
  • Peningkatan layanan secara berkelanjutan: guru dan sekolah didorong untuk reflektif dan terus meningkatkan mutu.

🏫 4 Komponen yang Diukur dalam Akreditasi

  1. Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran
    • Interaksi positif dan aman dengan siswa
    • Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran efektif
    • Pembelajaran sesuai kebutuhan siswa dan membangun karakter
  2. Kepemimpinan Kepala Sekolah
    • Memfasilitasi refleksi guru dan pengembangan profesional
    • Perencanaan dan pelaksanaan program berbasis data (RKAS, KSP)
    • Pengelolaan anggaran, sarpras, kurikulum secara transparan dan akuntabel
  3. Iklim Lingkungan Belajar
    • Inklusif, aman (fisik dan psikis), sehat
    • Menjaga kebhinekaan dan mencegah perundungan/kekerasan
    • Mendukung kebutuhan semua peserta didik, termasuk disabilitas
  4. Hasil Belajar Peserta Didik
    • Diukur melalui Asesmen Nasional (AKM, Survei Karakter & Lingkungan Belajar)
    • Untuk SMK/MAK: mengukur kebekerjaan lulusan
    • Untuk SLB: mengukur kemandirian

📌 Prinsip Penyusunan Instrumen Akreditasi

  • Bermakna: berdampak nyata bagi peserta didik
  • Inklusif: mewakili semua jenis dan jenjang sekolah
  • Kontekstual: menghargai strategi unik tiap satuan pendidikan

🔄 Tahapan Proses Akreditasi

  1. Pengajuan di aplikasi Sispena
  2. Konfirmasi Sasaran Visitasi
  3. Pengisian Sispena:
    • Dokumentasi Wajib: KSP, RKAS, Kalender Akademik, RKT, dokumentasi pembelajaran
    • Deskripsi Kinerja Asesi
    • Identifikasi Bukti Pendukung
  4. Koordinasi dengan Asesor
  5. Visitasi 2 Hari
    • Hari 1: presentasi, wawancara
    • Hari 2: observasi, diskusi penutup
  6. Hasil Akreditasi diumumkan dan bisa diakses di situs BAN-PDM
  7. Sertifikat bisa diunduh setelah mengisi kartu kendali

🧾 Kesempatan Menjelaskan Kinerja

  1. Sebelum visitasi: melalui unggahan di Sispena
  2. Saat visitasi: dialog otentik dengan asesor
  3. Dokumentasi pendukung: bukti nyata kegiatan dan praktik sekolah

⚠️ Catatan Penting untuk Guru

  • Jadikan akreditasi sebagai momentum refleksi dan perbaikan mutu.
  • Hindari formalitas, fokuslah pada evidence-based practice.
  • Kejujuran dalam menyampaikan kinerja sangat penting.
  • Semua komponen (guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan) punya peran krusial.

Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Sebagai sesama pengawas SMA, saya ingin menyampaikan rangkuman penting mengenai Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007. Meskipun sudah beberapa waktu berlalu sejak diterbitkannya, peraturan ini tetap menjadi dasar penting mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pengawas sekolah/madrasah di Indonesia. Pemahaman kita terhadap standar ini sangat krusial untuk memastikan kita menjalankan tugas secara profesional dan efektif.

Mengapa Standar Pengawas Sekolah/Madrasah Ini Penting?

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuannya adalah untuk:

  • Menjamin Kualitas Pengawasan: Memastikan bahwa pengawas sekolah/madrasah memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan tugas pengawasan.
  • Meningkatkan Mutu Pendidikan: Dengan pengawas yang kompeten, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah/madrasah dapat terus meningkat.

Kompetensi Utama yang Harus Dimiliki Pengawas Sekolah/Madrasah:

Permendiknas ini secara garis besar mengelompokkan kompetensi pengawas menjadi 6 (enam) dimensi utama, yaitu:

  1. Kompetensi Kepribadian: Ini terkait dengan karakteristik personal yang harus dimiliki pengawas.
    • Berintegritas Tinggi: Jujur, mandiri, dan bertanggung jawab.
    • Etos Kerja: Semangat kerja yang tinggi, inovatif, dan berwawasan luas.
    • Motivasi Diri: Memiliki dorongan kuat untuk terus mengembangkan diri.
    • Inisiatif: Mampu mengambil tindakan proaktif.
    • Adaptif: Mampu menyesuaikan diri dengan berbagai situasi.
    • Empati: Memahami dan merasakan perasaan orang lain.
    • Kematangan Emosi: Mampu mengendalikan emosi dengan baik.
  2. Kompetensi Supervisi Manajerial: Ini adalah kemampuan pengawas dalam mengelola aspek manajerial sekolah.
    • Penyusunan Program Pengawasan: Mampu merencanakan program pengawasan tahunan.
    • Pembinaan Kepala Sekolah: Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah terkait pengelolaan sekolah (administrasi, keuangan, sarana prasarana, hubungan masyarakat).
    • Pemantauan Standar Nasional Pendidikan (SNP): Memantau pelaksanaan SNP di sekolah.
    • Evaluasi Pelaksanaan Program: Mengevaluasi program kerja sekolah dan menyusun rekomendasi.
  3. Kompetensi Supervisi Akademik: Ini adalah kemampuan pengawas dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
    • Penyusunan Program Pengawasan Akademik: Merencanakan program pengawasan akademik.
    • Pembinaan Guru: Memberikan bimbingan kepada guru tentang pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, dan penilaian.
    • Penyusunan dan Pelaksanaan Instrumen: Mampu membuat dan menggunakan instrumen supervisi.
    • Evaluasi Pembelajaran: Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
    • Pembimbingan Pengembangan Profesional Guru: Membimbing guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas (PTK) atau pengembangan keprofesian berkelanjutan lainnya.
  4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan: Kemampuan dalam menilai dan menganalisis data pendidikan.
    • Perencanaan Evaluasi: Menyusun rencana evaluasi.
    • Pelaksanaan Evaluasi: Melaksanakan evaluasi hasil belajar siswa dan kinerja guru/kepala sekolah.
    • Pengolahan dan Analisis Data: Mampu mengolah dan menganalisis data hasil evaluasi.
    • Penyusunan Laporan: Menyusun laporan hasil evaluasi dan rekomendasi.
  5. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan (Litbang): Kemampuan untuk melakukan penelitian untuk perbaikan pendidikan.
    • Identifikasi Masalah Penelitian: Mampu mengidentifikasi masalah yang perlu diteliti.
    • Penyusunan Proposal: Mampu menyusun proposal penelitian.
    • Pelaksanaan Penelitian: Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah dan perumusan kebijakan.
    • Penulisan Karya Ilmiah: Menulis karya tulis ilmiah dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu.
  6. Kompetensi Sosial: Kemampuan berinteraksi dan bekerja sama dengan pihak lain.
    • Kerja Sama: Mampu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas diri dan tugas.
    • Aktif dalam Asosiasi: Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.

Implikasi Penting bagi Kita:

Sebagai pengawas, peraturan ini mengingatkan kita untuk:

  • Terus Mengembangkan Diri: Secara berkelanjutan meningkatkan keenam kompetensi ini.
  • Menjalankan Tugas Sesuai Standar: Memastikan setiap kegiatan pengawasan kita sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Menjadi Teladan: Menjadi contoh bagi guru dan kepala sekolah dalam profesionalisme dan integritas.

Demikianlah ringkasan penting mengenai Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007. Ini adalah fondasi penting bagi kita dalam menjalankan peran sebagai pengawas yang profesional dan berintegritas.

Referensi:

Kementerian Pendidikan Nasional. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Berikut adalah resume mengenai Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Identitas File:

  • Jenis Dokumen: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
  • Nomor: 25 Tahun 2024
  • Judul: Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
  • Tanggal Ditetapkan: Jakarta, 4 Juli 2024
  • Tanggal Diundangkan: Jakarta, 8 Juli 2024
  • Penerbit: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 ini adalah perubahan dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan sangat penting untuk kita pahami karena mengatur ulang ketentuan mengenai pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Mengapa Peraturan Ini Diubah?

Peraturan ini diubah karena Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dinilai belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Jadi, perubahan ini bertujuan untuk:

  • Menyesuaikan dengan Kebutuhan Saat Ini: Memastikan bahwa aturan beban kerja lebih relevan dengan kondisi dan tuntutan tugas guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah saat ini.
  • Meningkatkan Efektivitas Penugasan: Memperjelas dan menyempurnakan ketentuan agar penugasan dapat berjalan lebih efektif.

Poin-Poin Kunci Perubahan yang Perlu Diketahui:

  1. Pemenuhan Beban Kerja Guru:
    • Inti Beban Kerja: Beban kerja guru masih bertujuan untuk mencapai standar nasional pendidikan dan melaksanakan pendidikan yang bermutu.
    • Perubahan Penjelasan:
      • Pasal 3 ayat (1) huruf a yang sebelumnya menyebutkan “merencanakan pembelajaran atau pembimbingan”, kini menjadi “merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil pembelajaran, dan menganalisis hasil evaluasi pembelajaran”. Ini lebih detail dan mencerminkan siklus lengkap pembelajaran.
      • Pasal 3 ayat (1) huruf b yang sebelumnya “melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan”, kini menjadi “merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi hasil pembimbingan, dan menganalisis hasil evaluasi pembimbingan”. Ini berlaku khusus untuk guru Bimbingan dan Konseling/Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi.
      • Ada penegasan bahwa beban kerja guru meliputi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu berdasarkan struktur kurikulum.
    • Pengecualian Pemenuhan Jam Tatap Muka: Guru dapat dibebaskan dari kewajiban memenuhi beban kerja 24 jam Tatap Muka per minggu dalam beberapa kondisi, yaitu bagi:
      • Guru pendidikan khusus.
      • Guru pendidikan layanan khusus.
      • Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
    • Penugasan Lain yang Diperhitungkan: Pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa bagi Guru yang memiliki tugas tambahan (seperti wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb.), beban kerja pembelajarannya dapat dikurangi dengan mempertimbangkan penugasan tambahan tersebut. Guru dengan tugas tambahan ini juga tetap harus memenuhi ketentuan minimal jumlah jam tatap muka yang ditetapkan (misalnya, minimal 6 jam tatap muka untuk wakil kepala sekolah).
  2. Pemenuhan Beban Kerja Kepala Sekolah:
    • Fokus pada Tugas Manajerial: Kepala sekolah tetap berfokus pada tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru serta tenaga kependidikan.
    • Tetap Wajib Mengajar: Kepala sekolah yang tidak memiliki tugas manajerial secara penuh, tetap wajib melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku (misalnya, 6 jam Tatap Muka per minggu).
  3. Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah:
    • Fokus pada Tugas Supervisi Manajerial dan Akademik: Beban kerja pengawas sekolah tetap berfokus pada pelaksanaan supervisi manajerial dan akademik.
    • Perubahan pada Pengawasan Pembimbingan: Pasal 6 ayat (1) huruf b diubah, dari “melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran atau pembimbingan pada satuan pendidikan” menjadi “melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran serta pembimbingan pada satuan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan”. Ini memberikan penekanan lebih pada kesesuaian dengan standar nasional.
  4. Penghapusan Lampiran Lama:
    • Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 dihapus. Ini berarti bahwa petunjuk teknis detail yang ada di lampiran lama tidak berlaku lagi dan akan digantikan oleh ketentuan yang lebih baru atau diatur dalam peraturan lain.

Implikasi Penting bagi Kita:

  • Pembaruan Pemahaman: Kita perlu memahami secara cermat perubahan-perubahan ini, terutama terkait rincian beban kerja guru dan pengawas.
  • Penyusunan Jadwal & Tugas: Sekolah perlu memastikan penyusunan jadwal mengajar dan pembagian tugas tambahan guru sesuai dengan ketentuan baru ini.
  • Supervisi Pengawas: Pengawas sekolah harus memastikan bahwa tugas supervisi dilakukan sesuai dengan fokus baru yang ditekankan dalam peraturan ini, termasuk pemantauan kesesuaian dengan standar nasional pendidikan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2024.

Demikianlah ringkasan penting mengenai Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Mari kita pastikan implementasi yang tepat di sekolah kita.

Referensi:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 2024. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.